Senin, 22 Maret 2010

SALAM MENGGUNAKAN SELAIN BAHASA ARAB

Ucapan salam sering kita dengar di suatu acara atau setiap kali bertemu teman atau saudara, namun salam yang diucapkan itu selain bahasa arab seperti dengan bahasa jawa, indonesia atau inggris.
Bagaimanakah pandangan fiqh mengenai ucapan salam selain bahasa arab?
a. Tidak sah dan tidak wajib dijawab
b. Sah dan wajib dijawab salamnya
Keterangan kitab Al-Majmu’, Juz 4 hal 599 ;
حَكَى الرَّافِعِى فِي السَّلاَمِ بِالْعَجْمِيَةِ ثَلاَثَةَ أَوْجُهٍ اَحَدُهَا لاَ يُجْزِئُ وَالثَّالِثُ إِنْ قُدِرَ عَلَى الْعَرَبِيَّةِ لَمْ يُجْزِئُهُ وَإِلاَّ فَيُجْزِئُهُ وَالصَّحِيْحُ بَلْ الصَّوَابُ صِحَّةُ سَلاَمِهِ بِالْعَجْمِيَةِ وَوُجُوْب الرَّدِّ عَلَيْهِ إِذَا فَهَّمَهُ الْمُخَاطَبُ سَوَاءٌ عُرِفَ الْعَرَبِيَّةُ اَمْ لاَ ِلأَنَّهُ يُسَمَّى تَحِيَّةً وَسَلاَمًا وَاَمَّا مَنْ لاَ يَسْتَقِيْمُ نُطْقَةً بِالسَّلاَمِ فَيُسْلِمُ كَيْفَ اَمْكَنَهُ بِاْلإِتِّفَاقِ ِلأَنَّهُ ضَرُوْرَةٌ إهـــ مجموع جزء 4 ص 599

Artinya: Imam Rofi’i menceritakan tiga pendapat tentang salam menggunakan bahasa selain arab, 1. Tidak cukup, 2. Cukup, 3. Jika mampu menggunakan bahasa arab maka tidak cukup, tetapi kalau tidak bisa maka cukup, sedangkan pendapat yang shahih bahkan benar salam sah menggunakan bahasa apa saja selain bahasa arab dan wajib menjawab bagi orang yang disalami jika bisa dipahami maksudnya baik yang mengucapkan salam bisa bahasa arab atau tidak bisa, karena salam selain bahasa arab bisa disebut sebagai penghormatan dan ucapan selamat, sedangkan bagi orang yang tidak mampu mengucapkan salam maka para Ulama sepakat baginya tetap disunahkan salam sebisanya karena Darurat.
Penjelasan:
Ucapan “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” sebagai tanda penghormatan dan ucapan selamat, demikian pula ucapan salam dengan menggunakan berbagai bahasa yang bisa dimengerti, bahkan orang yang tidak mampu mengucapkan salam disunahkan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

Tidak ada komentar: