Senin, 22 Maret 2010

HUKUM MENGERASKAN BACAAN AL-QUR’AN BAGI WANITA DIHADAPAN LELAKI LAIN

Bagaimanakah hukum seseorang Perempuan/wanita mengeraskan suaranya ketika membaca al-Qur’an atau ketika berpidato dengan menggunakan alat pengeras suara dihadapan khalayak umum?.
a. Haram, apabila menimbulkan fitnah atau menimbulkan rasa ladzat atau syahwat.
b. Boleh, apabila tidak menimbulkan fitnah atau tidak menimbulkan rasa ladzat atau syahwat, karena suara orang perempuan bukan termasuk aurat menurut pendapat yang lebih shahih.
Hal ini diterangkan dalam kitab I’aanah at-Thalibin juz 2.
الجزء الثاني من اعانة الطالبين, ونصه : وَلَيْسَ مِنَ العَوْرَاةِ الصَوْتُ فَلاَ يَحْرُمُ سِمَاعُهُ اِلاَّ اَنْ خُشِيَ مِنْهُ فِتْنَةٌ أَوِ التَّلَذُّذُ بِهِ أَىْ فَاِِنَّهُ يَحْرُمُ سِمَاعُهُ أَىْ وَلَوْ بِنَحْوِ قُرْأَنٍ. وَمِنَ الصَّوْتِ اَلزَّغاَرِيْدُ
Artinya: suara perempuan tidak termasuk aurat, maka tidak haram mendengarkannya, kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah atau penikmatan suara itu oleh laki-laki sebagaimana yang telah dibahas oleh az-Zarkasyi. Kalimat “dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah atau penikmatannya oleh laki-laki”maksudnya laki-laki haram mendengarkan suara perempuan meskipun yang dibaca itu al-Qur’an. Dengungan nada tanpa kata-kata (jawa: rengeng-rengeng) juga termasuk suara.

Dan dalam kitab al-Bujairimi ‘alaa al-Minhaaj, juz 1 hal 169.
وفي البجيريمى : وَصَوْتـُهَا لَيْسَ بِعَوْرَاةٍ عَلىَ اْلاَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ اْلاِصْغاَءُ اِلَيْهِ عِنْدَ خَوْفَ اْلفِتْنَةِ وَاِذَا قَرَعَ باَبَ اْمرَأَةٍ أَحَدٌ فَلاَ تُجِيْـبُهُ بِصَوْتِ رَخِيْمٍ بَلْ تُغَلِّظُ صَوْتَهَا بِاَنْ تَأْخُذَ طَرَفَ كََفِّهَا بِفِيْهَا . اهـ

Artinya: suara perempuan bukanlah aurat menurut pendapat yang lebih shahih, tetapi haram mendengarkannya ketika akan menimbulkan fitnah. Apabila seorang laki-laki mengetuk pintu rumah perempuan, maka perempuan tersebut tidak boleh menjawabnya dengan suara yang lembut, melainkan ia harus menjelekkan suarannya dengan cara menutupkan ujung telapak tangannya pada mulutnya.

Tidak ada komentar: